kedaulatan ?
2. Tulis dan jelas kan sifat-sifat
kedaulatan
a.
b.
c.
d.
3. Bagaimanakah pembagian
kekuasaan menurut Montesquen
a.
b.
c.
4. Tulis dan jelaskan asas pemilihan
Umum
a.
b.
c.
d.
e.
g.
5. Jelaskan perbedaan sstem
pemerintahan Parlementer dan
presiden siil
S.P Presidensial =
S.P Parlementer =
6. Tuliskan 3 fungsi DPR
a.
b.
c.
7. Jelaskan kewenangan MPR
a.
b.
c.
8. Bagaimanakah hubungan DPR
dengan Presiden
Jawaban:
kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat.
2. sifat-sifat kedaulatan, yakni:
Permanen atau Tetap
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme.
Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Absolut
Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.
3.Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga. Yaitu
• legislatif,
• eksekutif,
• yudikatif
Ini disebut sebagai pembagian kekuasaan horizontal.
Jawaban:
1.Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
2. - Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Abadi, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
- Tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
- Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain
3. - eksekutif (pelaksana undang-undang),
- legislatif (pembuat undang-undang), dan - yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
4. - Langsung = langsung tanpa diwakilkan.
- umum = pemilih yang telah memenuhi syarat, dapat menggunakan haknya tanpa terkecuali
- Bebas = pemilih bebas menggunakan hak suaranya tanpa paksaan pihak manapun.
- Rahasia = pada saat memilih, tidak ada orang lain yang mengetahui apapun pilihannya
- jujur = semua pihak yang terlibat dalam Pemilu bersikap jujur seuai aturan yang berlaku.
- adil = setiap pemilih dan peserta Pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan manapun
5. - sistem pemerintahan presidensial, baik kepala negara atau kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang presiden dan tidak ada pemisahan antara keduanya.
- sistem pemerintah parlementer memiliki presiden, sultan, atau raja sebagai kepala negaranya.
6. - Legislasi
- Anggara
- Pengawasan
7. -Mengubah dan menetapkan UUD. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. -Memberhentikan Presiiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.
-Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
8. (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU :)